Menurutnya, pemerintah harus menyadari bahwa kunci agar perselisihan partai politik tidak meluas dan berkepanjangan adalah sikap pemerintah yang tidak boleh ikut campur atau intervensi dalam perselisihan tersebut.

Sejarah bangsa ini, kata dia, telah membuktikan bahwa intervensi pemerintah terhadap partai politik selalu membawa dampak yang sangat negatif. Lalu yang paling penting adalah bahwa pemerintahan yang mengintervensi partai politik dipastikan akan tumbang dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Secara hukum pemerintah memang tidak boleh melakukan intervensi karena menurut konstitusi dan undang-undang fungsi pemerintah terkait kepengurusan partai politik hanyalah fungsi administratif. Pemerintah sama sekali tidak berwenang menentukan kepengurusan partai politik yang mana yang sah dan yang mana yang tidak sah," terangnya.
Habiburokhman menjabarkan, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, satu-satunya tugas pemerintah terkait kepengurusan partai politik adalah mendaftarkan kepengurusan tersebut di Kementerian Hukum dan HAM.