Dalam proses pendaftaran ini, kata dia, pemerintah hanya bisa bersikap pasif yakni menunggu permohonan dari partai politik yang bersangkutan.
"Oleh karena itu, pemerintah harus membiarkan pihak-pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan urusan mereka lewat jalur hukum yang berlaku. Pihak yang berwenang menyelesaikan perselisihan partai politik adalah Mahkamah Partai Politik dan Peradilan Umum yakni Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung," paparnya.

Lebih lanjut Habiburokhman menerangkan, Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 dengan tegas mengatur bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui Mahkamah Partai Poltik dalam waktu 30 hari, pengadilan negeri dalam perkara khusus yang membutuhkan waktu paling lama 60 hari dan Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 30 hari.
"Kami berharap agar pemerintah bisa menghormati peraturan perundang-undangan tersebut. Di sisi lain, pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan parpol juga harus sadar bahwa penyelesaian yang tepat adalah melalui Mahkamah Parpol dan Peradilan Umum. Jadi, tidak ada lagi kubu pengurus parpol yang berlomba-lomba meminta pengesahan dari pemerintah," tutupnya.
(Rizka Diputra)