Nusron juga menyayangkan karena berdasarkan informasi yang diterimanya Sri Panuti ternyata telah menjadi TKI sejak 1998. Bahkan sempat bolak balik ke Tanah Air.
"Sejak tahun 1998 jadi TKI tapi berdasarkan informasi tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan asuransi. Siapa yang dulu yang memberangkatkannya ke luar negeri akan kita selidiki dan kita tindak. Karena ini bisa masuk kategori human trafficking," jelasnya.
Hari ini, Nusron juga menyempatkan melakukan pembicaraan via telpon dengan salah satu anak korban, Sigit, di Batang. Dia meminta keluarga untuk tabah dan bersabar atas musibah yang menimpa Sri Panuti. "Saya sampaikan ke pihak keluarga untuk bersabar. Selain itu, Kemenlu dan BNP2TKI akan segera memulangkan jenazah Sri Panuti," ujarnya.
Jenazah Sri Panuti ditemukan terbungkus karung di perkebunan kelapa sawit di Kota Perak, Malaysia, beberapa waktu lalu. Sebelum meninggal, Sri bekerja sebagai tukang masak. Dia diduga dihabisi oleh mantan pacarnya.
(Muhammad Saifullah )