Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gusdurian Jatim Laporkan Ponpes Penerap Hukuman Cambuk

Mukhtar Bagus , Jurnalis-Rabu, 10 Desember 2014 |12:43 WIB
Gusdurian Jatim Laporkan Ponpes Penerap Hukuman Cambuk
Gusdurian Jatim Laporkan Ponpes Penerap Hukuman Cambuk (ilustrasi)
A
A
A

JOMBANG - Geram dengan sikap polisi yang dinilai lamban dalam menangani kasus hukum cambuk di Pondok Pesantren (Ponpes), Gusdurian Jawa Timur akhirnya melaporkan pengelola Ponpes Urwatul Wutsqo ke Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI).

Koordinator Gusdurian Jatim, Aan Anshori, mengatakan, pelaporan ini dilakukan Ponpes Urwatul Wutsqo dinilai melanggar undang-undang perlindungan anak dengan menerapkan cara kekerasan dalam mendidik santri-santrinya.

Gusdurian Jatim meminta Komnas HAM dan KPAI mengawal, serta mensupervisi penanganan kasus hukum cambuk oleh Kepolisian Resort Jombang, Rabu (10/12/2014).

Dirinya khawatir, jika penegakan hukum tidak dilakukan maka oknum-oknum yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren bisa dengan leluasa melakukan aksi kekerasan kembali.

Atas laporan tersebut pengasuh Ponpes Urwatul Wutsqo, KH M Qoyim menanggapinya dengan santai. Menurutnya, pelaksanaan hukum cambuk sudah menjadi tata tertib pesantren karena santrinya melakukan pelanggaran dengan meminum-minuman keras.

Selain itu, hukum cambuk dilakukan atas dasar keinginan santri itu sendiri untuk bertaubat tanpa ada paksaan, sedangkan pesantren hanya melayaninya saja.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement