JOMBANG - Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengakui bahwa video hukuman cambuk yang beredar luas di masyarakat terjadi di pondok pesantren tersebut.
Hal ini dikatakan pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo, KH M Qoyim, bahwa hukuman cambuk dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa paksaan, saat ada seorang santri yang melanggar tata tertib pesantren atau perintah agama, Senin (8/12/2014).
KH M Qoyim mengatakan, hukuman cambuk merupakan syariat islam yang termaktub dalam tata tertib pondok pesantren. Dia menjelaskan, pondok pesantren menerapkan hukuman tersebut karena tiga santri tersebut meminum minuman keras.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut terjadi pada 2010 dan kini ketiga santrinya itu sudah keluar dari pondok. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa paksaan.