JOMBANG - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Urwatul Wutsqo, KH M Qoyim, akhirnya bersedia menghentikan praktik hukum cambuk yang berlaku di pondok pesantrennya.
Ini dilakukan KH M Qoyim usai melakukan dialog dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, di pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (10/12/2014) sore.
Penghentian ini, lanjut Qoyim, bersifat sementara sambil menunggu adanya keputusan bersama dengan berbagai pihak seperti Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia, dan Komnas Perlindungan Anak.
Pengasuh Ponpes Urwatul Wutsqo itu beralasan, jika pemberian hukuman tersebut bukan keinginan dirinya. Hukuman tersebut, lanjut Qoyim, dilakukan atas dasar keinginan santri sendiri setelah mereka melakukan perbuatan dosa, dan ingin bertaubat sesuai dengan ajaran agama Islam.
Sementara itu, Aris Merdeka Sirait mengaku dapat memahami jika hukuman cambuk masuk dalam perspektif agama, namun dalam perspektif hukum secara nasional tindakan pencambukan, termasuk tindak kekerasan terhadap anak yang harus segera dihentikan.
(Kemas Irawan Nurrachman)