Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Jungkis Dirikan Rumah Terapi Korban Miras Oplosan

Nurul Arifin , Jurnalis-Minggu, 14 Desember 2014 |11:44 WIB
Mantan <i>Jungkis</i> Dirikan Rumah Terapi Korban Miras Oplosan
Minuman keras (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kata Lukman, beberapa peserta program rehbilitasi banyak yang beranggapan bahwa miras oplosan tidak dilarang oleh pemerintah selain itu lebih mudah didapatkan dibandingkan minuman beralkohol legal yang saat ini penjualannya dibatasi. Hal itu setelah munculnya, Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran minuman beralkohol dalam sidang paripurna di DPRD Jatim pada 22 Juli lalu.

"Di Tulungagung, Jawa Timur misalnya banyak anak-anak yang duduk di bangku SMP yang lebih banyak dan pernah menggunakan minuman keras oplosan dibandingkan jenis narkotika. Selain mudah didapatkan, harga minuman keras oplosan juga lebih terjangkau uang saku mereka dibandingkan alkohol legal dan narkotika, " kata Lukman.

Kata Lukman, Miras mengandung alkohol kemudian dicampur dengan bahan-bahan lain merupakan racun. 30 mililiter saja sudah cukup mematikan bagi orang dewasa. Ketika diminum, tubuh manusia akan mengubah metanol menjadi formaldehida atau formalin. Jadi sama saja seperti minum formalin yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement