Terdakwa dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan teknologi (IT) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Ibu terdakwa, Rukmini pun sebelumnya tidak mengetahui bahwa anaknya menjalani penahanan hingga harus menjalani persidangan.
Sementara kuasa hukum terdakwa menilai, kasus ini tidak perlu dimejahijaukan, karena hanya merupakan saran dan kritikan terhadap Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.
Meski demikian, majelis hakim akan terus melanjutkan proses persidangan dan akan memeriksa sejumlah saksi pada, Rabu (24/12/2014).
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.