Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditanya soal Perkembangan Century, Ini Kata Ketua KPK

Arpan Rachman , Jurnalis-Minggu, 21 Desember 2014 |14:10 WIB
Ditanya soal Perkembangan Century, Ini Kata Ketua KPK
Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengklaim kasus skandal megakorupsi penyalahgunaan dana talangan (bailout) Bank Century sudah hampir berhasil dirampungkan KPK.

Namun, ihwal kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus ini, Samad belum berani berspekulasi.

"Pengadilan pertama dan Pengadilan Tinggi sudah menyebut (nama mantan Wapres Boediono-red). Tapi kita tunggu putusannya supaya inkracht (berkekuatan hukum tetap-red) di Mahkamah Agung. Kalau sudah turun, baru kita bisa tindaklanjuti," ucap Samad kepada Okezone di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (21/12/2014).

Menjawab spekulasi bahwa kasus Century belum menyentuh aktor intelektualnya, Samad berkelit bahwa mastermind-nya bukan tidak ditemukan.

"Bagaimana kamu (mau) menahan orang (padahal) belum ada tersangkanya," kata Samad yang turut merayakan HUT ke-16 Anti Corruption Committee (ACC), LSM yang dahulu ikut didirikannya di Makassar.

Di Sulawesi Selatan sendiri, Samad mengungkap adanya sejumlah kasus yang penanganannya mandek. Bila pihak Kejaksaan setempat tidak bisa menangani, dia meminta agar menyerahkannya langsung ke KPK.

"Maka tadi saya ingatkan Pak Kajati supaya kalau ada kasus yang mungkin ada hambatan psikologis, (maka) diserahkan saja ke KPK," seru Samad.

Ditambahkannya, level KPK ialah menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat setingkat Bupati, Ketua DPR, Wali Kota, Gubernur, Menteri dan pejabat lainnya.

"Masak kalau di situ kepala dinas jadi tersangka saya mau tangani? Kan enggak mungkin! Berapa kepala dinas seluruh Indonesia?" Samad balik bertanya.

"Sekali lagi saya tegaskan ini, jadi yang ditangani KPK itu semua. Masak biar camat di sini korupsi, kamu minta KPK yang tangani? Itu kan ecek-ecek (kasus kecil-red) semua," timpalnya lagi.

Jadi, diuraikannya, kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah minimal di tingkat kabupaten yang ditangani KPK. Sedangkan pejabat berpangkat di level bawahnya itu menjadi urusan Kepolisian dan Kejaksaan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement