SUMENEP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjaring sembilan pekerja seks komersial (PSK). Para PSK tersebut diciduk saat menunggu pelanggannya di tiga rumah border di Kecamatan Saronggi.
Kini, kesembilan PSK digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan. PSK yang sudah terjaring beberapa kali akan dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Tuna Susila Kediri. Sedangkan yang baru tertangkap pertama kali akan dikirim ke Dinas Sosial setempat.
Para PSK itu adalah TS (29) asal Bondowoso, LS (27) asal Situbondo, KS (36) asal Banyuwangi, AN (27) asal Jember, DL (27) asal Bondowoso, YL (31) asal Banyuwangi, TW (38) asal Madiun, LY (23) asal Sampang dan EN (39) asal Jember.
"Kami mengamankan sembilan PSK di tiga rumah bordir. Saat ditangkap, mereka sedang menunggu pelanggan," terang Kepala Satpol PP Sumenep, Abdul Majid, Minggu (21/12/2014).