"Pihak pemohon terlibat dengan kegiatan pornografi bertentangan dengan etika seksual gereja. Dengan demikian melakukan pelanggaran kewajiban loyalitas yang dapat membenarkan pemberhentian dilakukan pihak gereja,” kata Hakim Leier.
Pink masih tidak terima dengan keputusan pengadilan. Dia memutuskan untuk banding atas keputusan tersebut.
"Saya memang membintangi film porno, tapi itu bukan berarti saya tidak bisa mengajar dan saya tidak dapat mengajarkan nilai-nilai agama,” kata Pink.
"Saya sendiri adalah seorang Katolik dan percaya akan agama. Saya memang mengunjungi klub swinger dan melakukan porno, lalu kenapa?" tuturnya.
(Hendra Mujiraharja)