Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gita Wirjawan Bisa Dijerat TPPU di Kasus Century

Gita Wirjawan Bisa Dijerat TPPU di Kasus Century
Gita Wirjawan bisa dijerat TPPU di kasus Century
A
A
A

JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan dalam kasus pencucian uang persoalan dana talangan Bank Century.

Hal itu diketahui, saat saham PT Graha Nusa Utama (GNU) yang sebelumnya dimiliki Robert Tantular diakuisi PT Ancora Land, milik Gita Wirjawan.

Menurut peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, jika terbukti terlibat maka Gita yang mempunyai otoritas dalam mengendalikan GNU bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Permasalahannya, jika Gita Wirjawan atau korporasinya dipidana maka dapat membongkar skandal Century? Saya melihat, potensi itu ada dan terbuka," jelas Erwin, Senin (5/1/2014).

Kata dia, penjeratan TPPU kepada Gita Wirjawan sangat terbuka lebar. Namun hal itu sulit dibuktikan, sebab kata Erwin, KPK harus bisa mengumpulkan bukti yang sangat banyak terkait jejaring korupsi politik itu. "Peluang itu ada, namun tentu tidak mudah," tegas dia.

Sebelumnya, nama mantan Mendag Gita Wirjawan pernah disebut dalam kasus Bank Century. Gita merupakan pemilik PT Ancora Land yang mengakuisisi saham PT Graha Nusa Utama (GNU) yang sebelumnya dimiliki oleh Robert Tantular.

Ancora merupakan pemegang saham mayoritas PT GNU sebanyak 51 persen. Proses akuisisi mulai dilakukan sejak Januari 2008. Saat itu, Ancora Land membuat perjanjian induk dengan para pemegang saham PT GNU.

Perusahaan milik Gita Wirjawan itu mengakuisisi kepemilikan saham PT GNU, termasuk lahan milik Yayasan Fatmawati seluas 22,8 hektare yang tadinya dipergunakan sebagai lapangan golf.

Mantan Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengatakan, dugaan keterlibatan Gita berawal kasus sengketa Tanah Yayasan Fatmawati.

"Saat itu ada dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Pak Gita Wirjawan, dua perusahaan itu GNU (PT Graha Nusa Utama). Setelah diteliti pemegang sahamnya Ancora Kapital," kata Hendrawan saat dihubungi, Minggu 4 Januari 2015.

Seperti diketahui, Gita pernah memberi klarifikasi soal kasus dana talangan Bank Century terkait dugaan pencucian uang melalui perusahaan miliknya, PT Ancora Capital.

"Saya bukan pemilik secara langsung ataupun tidak langsung. Ini yang dilakukan oleh salah satu afiliasi PT Ankora. Tapi, kalau saya dipanggil, saya siap," ujar Gita kepada wartawan, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 7 Februari 2013.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement