BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus penyebaran potongan video mesum "PNS Pemkot Bandung" dengan terdakwa Sigit Priambodo (24). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sigit dengan dua pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara.
Pada dakwaan pertama JPU, Cecep Hermawan, Sigit dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sigit dianggap telah bertindak untuk membeli kemudian menyediakan situs yang berisikan konten pornografi.
“Untuk menarik minat pemasang iklan, terdakwa mengisi atau mengupload konten berisi pornografi. Salah satunya adalah foto perempuan yang sedang bersetubuh dengan laki-laki dengan menggunakan seragam PNS Kota Bandung,” jelas Cecep dalam persidangan, Selasa (6/1/2015).
Sementara dakwaan kedua, Sigit dikenakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sigit dinilai dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Untuk dakwaan kedua, Sigit terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Rencananya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nawawi pamolango, tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa 13 Januari 2015 mendatang.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.