Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Evakuasi Black Box AirAsia Kewenangan KNKT

Hendra Kusuma , Jurnalis-Minggu, 11 Januari 2015 |14:30 WIB
Evakuasi <i>Black Box</i> AirAsia Kewenangan KNKT
Evakuasi Black Box AirAsia Kewenangan KNKT (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengaku sudah mendapat kabar keberadaan black box AirAsia QZ 8501, namun yang berhak mengevakuasinya hanya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Saya mendapatkan laporan dari sonar dan ecosounder menemukan dua benda dan sekarang ini lagi dilaporkan ke Basarnas dan KNKT untuk dilakukan penyelaman, dan untuk ROB nanti barangnya takut rusak makanya melalui penyelaman," jelas Indroyono di Kantor BPPT, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

 

Indropriyono mengaku pihaknya hanya mendapat laporan bahwa black box sudah terdeteksi. Namun, untuk upaya pengambilan black box merupakan domain KNKT dan badan SAR nasional.

"Itu kewenangan KNKT, saya mendapatkan informasinya tetapi tanyakan ke KNKT," tegasnya.

Indroyono menegaskan, dari hasil riset selama ini yang dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dapat dipastikan bahwa kemungkinan titik penemuan black box tersebut tepat berada di wilayah yang sudah ditetapkan tersebut.

(fid)

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement