JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rusdi Kirana, mengaku siap mundur sebagai pengurus partai pascadilantik sebagai Wantimpres.
Kata Rusdi, niatnya telah mendapat restu dari PKB yang mengusulkan menjadi anggota Wantimpres Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah (komunikasi) dengan PKB, kan saya diusulkan sama PKB," kata Rusdi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Berdasar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006, anggota Wantimpres tidak boleh menjadi pengurus partai dan harus mundur sebagai pengurus partai maksimal tiga bulan setelah dilantik presiden.