Dalam keterangannya sebagai ahli dalam sidang Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dia menerangkan bahwa herpes tidak mungkin disebabkan oleh bakteri, melainkan virus.
"Bakteri sendiri dapat muncul akibat makanan dan minuman. Sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap MAK tidak bersifat konklusif," kata Dr Lutfi, Jumat (23/1/2015).
Sedangkan, Patra M. Zen, kuasa hukum Agun Iskandar, salah satu pekerja kebersihan PT ISS yang telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus ini mengatakan, semua keterangan Dr Lutfi merupakan fakta baru dan sangat penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Pasalnya, dalam sidang yang melibatkan para pekerja kebersihan PT ISS, majelis hakim menjadikan hasil visum RSPI ini sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan vonis.
"Dr Lutfi sebagai pihak yang memeriksa korban tidak pernah dihadirkan sebagai saksi atau ahli dalam sidang pekerja kebersihan. Sementara hasil pemeriksaannya dijadikan dasar untuk menghukum orang. Keterangan Dr Lutfi dalam sidang guru kemarin kembali menegaskan bahwa sesungguhnya sodomi itu tidak pernah ada," tegas Patra.
Menurut Patra keterangan Dr Lutfi tersebut sesungguhnya juga sesuai dengan hasil pemeriksaan medis di SOS Medika dan RSCM. Dr Narrain Punjabi, pihak yang pertama memeriksa MAK di SOS Medika sebelum kasus ini mencuat di tanggal 22 Maret 2014, menyatakan bahwa MAK tidak mengalami penyakit menular seksual. Dr Narrain juga menegaskan, ibu TPW menolak untuk melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui penyakit sebenarnya dari MAK.