Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Kasus Pelanggaran HAM di Masa Raja Abdullah (1)

Hendra Mujiraharja , Jurnalis-Sabtu, 24 Januari 2015 |13:48 WIB
Lima Kasus Pelanggaran HAM di Masa Raja Abdullah (1)
Raja abdullah bin Abdullah Aziz al Saud. (Foto: Reuters)
A
A
A

RIYADH – Arab Saudi memiliki salah satu catatan hak asasi manusia (HAM) di dunia. Negara kerajaan tersebut secara rutin memenjarakan dan mengeksekusi puluhan orang yang dicap sebagai "musuh".

Human Rights Watch (HRW) memiliki catatan kasus HAM di Arab Saudi pada masa pemerintahan Raja Abdullah bin Abdulaziz al Saud yang tutup usia Jumat 23 Januari 2015 di usia 90 tahun. Dia memang membawa kemajuan marginal bagi perempuan. Namun, Raja Abdullah justru dinilai gagal mengamankan hak-hak dasar warga negaranya untuk bebas berekspresi, berserikat, dan berkumpul.

Arab Saudi sering memicu kemarahan di seluruh dunia mengenai kebebasan berekspresi dan penganiayaan terhadap lawan-lawan politik serta aktivis HAM.

1. Penyiksaan

Ribuan orang memprotes Kedutaan Besar Arab Saudi di seluruh dunia, menyusul kasus penangkapan blogger aktivis Raif Badawi. Dia dihukum 1.000 cambukan dan 10 tahun penjara karena mendukung kebebasan berbicara di blog-nya.

Gerald Staberock, sekretaris jenderal Organisasi Dunia Penentang Penyiksaan, mengatakan masalah di Arab Saudi adalah bahwa sistem peradilan digunakan sebagai alat melawan mereka yang ingin lebih banyak kebebasan.

“Kasus Badawi adalah yang paling menonjol saat ini, tapi itu bukan satu-satunya,” katanya, seperti diberitakan IB Times, Sabtu (24/1/2015).

Di Arab Saudi, ada yang disebut 'polisi agama' yang berperan mencari pembela hak-hak asasi manusia dan pejuang kebebasan dan menghukum mereka.

“Kemudian di pengadilan tinggi, yang kebanyakan tidak berfungsi seperti di negara-negara Barat, mereka tidak menjamin perlindungan HAM. Namun, mereka memastikan hukuman-hukuman itu akan tetap dilaksanakan,” ujar Staberock.

Selain itu, ada juga laporan yang menyatakan bahwa banyak orang dipenjara, sering tanpa dikenakan biaya, juga disiksa sebagai ruang lingkup untuk mempermalukan dan membuat mereka menderita. Narapidana juga disiksa karena sistem hukum Arab Saudi didasarkan pada pengakuan.

"Ini adalah pelanggaran berat bagi standar internasional, mengingat fakta bahwa Arab Saudi secara sukarela berlangganan konvensi PBB melawan penyiksaan,” sambungnya.

(Hendra Mujiraharja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement