JAKARTA - Penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK mencengangkan berbagai pihak. Pasalnya, penetapan status tersangka tersebut bertepatan dengan pengusungan calon tunggal Kapolri.
Pro dan kontra mencuat atas status tersangka yang disandang oleh mantan Kapolda Bali itu. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Komjen Pol Budi sebagai tersangka.
Koordinator PMII Kota Bandung, Ary Riyadi, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 21 Januari 2015, mengatakan, kalau KPK telah melakukan malpraktek hukum. Dimana, salah satunya, KPK telah mengesampingkan KUHAP.
Ary menegaskan, KPK juga tidak mampu menjelaskan dari mana dua alat bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan Komjen Pol Budi sebagai tersangka.