"Buktinya, bahwa KPK tidak mampu menjelaskan tentang dari mana dua alat bukti yang diklaim, untuk dijadikan sebagai bukti kuat penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka oleh KPK," kata Ary, Minggu (25/01/2015).
Ary merasa heran dengan proses hukum yang akhirnya menjerat Komjen Pol Budi, karena selama ini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus yang disangkakan oleh KPK.
"Namun, mengapa secara tiba-tiba KPK mengeluarkan keputusan atau menetapkan Komjen Pol BG sebagai tersangka," tuturnya.
Ary menambahkan, proses tersebut patut diduga kalau KPK telah terpengaruh dan masuk dalam kegiatan politik praktis dalam menjalankan fungsinya. Seharusnya, sebagai institusi penegak hukum sedianya KPK harus independen dan profesional.