Hingga akhir tahun 2012, menurut catatannya, pemerintah harus mengalokasikan dari APBN sekira Rp70 hingga 80 triliun setiap tahunnya untuk membayar utang tersebut.
"Jadi, dengan besaran alokasi APBN untuk membayar bunga obligasi rekap tersebut, jika dihitung tahun 2013 hingga 2030 tidak kurang mencapai angka Rp1.360 triliun," bebernya.
Oleh karennya, pihaknya meminta agar pemerintah harus melakukan transparansi dalam nota keuangan RAPBN perusahaan 2015 dengan membuka status obligasi rekap, termasuk serangkaian rekayasa surat utang seperti reprofiling (diperpanjang) hingga 2043.
"Dengan transparansi itu pula maka yang terlihat dalam NK RAPBN perubahan 2015 tidak hanya beban bunga SUN, tetapi juga merinci bagian yang berasal dari obligasi rekap yang merupakan beban akibat kejahatan ekonomi dalam mega skandal BLBI," tutupnya.
(Rizka Diputra)