BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dalam sidang dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, senilai Rp4,1 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/2/2015), JPU Surma, menilai jika dakwaan terhadap Yance sudah masuk dalam pokok perkara.
“Segala argumentasi (eksepsi) yang disampaikan sangat lemah,” tegas Surma.
Menurutnya, surat dakwaan juga telah memenuhi syarat fomal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHPidana. Sedangkan syarat meterial telah diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b.