Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu

Tri Ispranoto , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2015 |15:42 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu
Terdakwa Korupsi PLTU, Yance (foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dalam sidang dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, senilai Rp4,1 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/2/2015), JPU Surma, menilai jika dakwaan terhadap Yance sudah masuk dalam pokok perkara.

“Segala argumentasi (eksepsi) yang disampaikan sangat lemah,” tegas Surma.

Menurutnya, surat dakwaan juga telah memenuhi syarat fomal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHPidana. Sedangkan syarat meterial telah diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement