JPU juga menegaskan jika tuduhan kuasa hukum Yance yang menyebut jika dakwaan tidak tepat sasaran hal tersebut akan terungkap dalam sidang lanjutan putusan sela yang akan dibacakan hakim pada Senin 16 Februari mendatang.
Sementara itu kuasa hukum Yance, Ian Iskandar, kembali menegaskan jika kliennya tidak melakukan mark up seperti yang diungkapkan dalam dakwaan JPU. Menurutnya, Yance hanya lalai dalam pengawasan administrasi.
“Itu semua akan dijuki oleh hakim, nanti. Nanti hakim akan menyatakan yang benar itu eksepsi atau dakwaan,” jelasnya.
Meski demikian, Ian berharap sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Tapi yang jelas pengadilan Tipikor bukan tempat mengadili Pak Yance. Ini hanyanlah administrasi yang hanya bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )