Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu

Tri Ispranoto , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2015 |15:42 WIB
Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu
Terdakwa Korupsi PLTU, Yance (foto: Okezone)
A
A
A

JPU juga menegaskan jika tuduhan kuasa hukum Yance yang menyebut jika dakwaan tidak tepat sasaran hal tersebut akan terungkap dalam sidang lanjutan putusan sela yang akan dibacakan hakim pada Senin 16 Februari mendatang.

Sementara itu kuasa hukum Yance, Ian Iskandar, kembali menegaskan jika kliennya tidak melakukan mark up seperti yang diungkapkan dalam dakwaan JPU. Menurutnya, Yance hanya lalai dalam pengawasan administrasi.

“Itu semua akan dijuki oleh hakim, nanti. Nanti hakim akan menyatakan yang benar itu eksepsi atau dakwaan,” jelasnya.

Meski demikian, Ian berharap sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Tapi yang jelas pengadilan Tipikor bukan tempat mengadili Pak Yance. Ini hanyanlah administrasi yang hanya bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tukasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement