KUALA LUMPUR – Pemimpin oposisi Malaysia, Dr Anwar Ibrahim, divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Vonis itu diberikan oleh majelis hakim atas tuduhan melakukan sodomi.
Banyak pihak mencurigai keputusan ini berlatar belakang politik. Anwar Ibrahim telah menjadi ancaman bagi Pemerintah Malaysia selama bertahun-tahun.
“Saya tidak bersalah. Menurut saya, ini adalah suatu rekayasa politik untuk menghentikan karier politik saya,” kata Anwar, seperti dikutip Reuters, Selasa (10/2/2015).
Vonis terhadap Anwar ini dikhawatirkan mengundang reaksi terhadap Pemerintah Malaysia. Kekhawatiran tersebut, menurut beberapa anggota partai yang berkuasa dan analis politik, tidak akan terjadi. Figur Anwar Ibrahim, menurut mereka, tidak lagi memiliki pengaruh seperti pada era 1990.
Kepala Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Shafree Abdullah, menyatakan bahwa hukuman lima tahun bagi Anwar tidaklah cukup. Dia menyatakan bahwa Anwar sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, dan seharusnya orang dengan jabatan yang tinggi mendapat hukuman yang lebih berat.
Keputusan ini semakin menguatkan kritik terhadap Pemerintah Malaysia yang sering kali menggunakan pengadilan untuk melumpuhkan lawan-lawan politiknya. Namun, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membantah tuduhan adanya campur tangan pemerintah di dalam keputusan pengadilan tersebut.
Dengan hukuman ini, maka mantan Wakil PM Malaysia itu tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilu Malaysia berikutnya yang direncanakan digelar pada 2018.
Kasus ini bermula pada 2008 saat ajudan Anwar Ibrahim melaporkannya ke polisi atas tuduhan melakukan sodomi terhadap dirinya. Pada 2012, dua tahun setelah dimulainya sidang kasus tersebut, hakim menyatakan Anwar tidak terbukti bersalah karena tidak cukupnya bukti.
Kasus itu kembali dibuka pada Maret 2014, saat pengadilan Malaysia menolak pembebasan Anwar, beberapa saat sebelum dia maju untuk pemilihan jabatan Menteri Kepala Provinsi Selangor.
(Hendra Mujiraharja)