"Nah, yang harus dikejar itu. Potensi kerugian negara sebesar itu. Aparat hukum harus mampu menarik dana yang Rp4,4 miliar itu. Pokoknya aparat memprioritaskan upaya pengembalian uang negara terlebih dahulu," terangnya.
Menurut Hans, jika uang negara sudah dikembalikan Pemerintah daerah (Pemda) harus memperbaiki sistem administrasi dan prosedur karena kerugian ini disinyalir karena kesalahan prosedur. Di sisi lain, pihaknya mengaku mendukung upaya penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi dengan memprioritaskan pengembalian uang negara.
"Dengan demikian, kesalahan serupa di masa depan, tidak mungkin terulang kembali," pungkasnya.
(Arief Setyadi )