JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Farid Alfauzi, menyatakan heran dengan kebijakan pemberian dana talangan oleh perusahaan BUMN PT Angkasa Pura II bagi penumpang Lion Air yang mengalami keterlambatan.
Farid menjelaskan, AP II berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Asuransi Delay Pesawat Terbang.
"Bukan kewajiban PT Angkasa Pura II untuk melakukan itu. Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum," kata dia saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Berdasarkan alasan itulah, Farid mendesak AP II menjelaskan pemberian dana talangan tersebut ke DPR,
"Kalau tidak mixed dengan aturan hukum, maka itu dapat menjadi pertimbangan bagi menteri perhubungan untuk memecat direksi Angkasa Pura II," bebernya.