Pengamat penerbangan Said Didu mengatakan, Angkasa Pura II telah melanggar ketentuan yang berlaku saat ini. Karena, dalam menganti dana talangan itu tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RAKP).
"Saya yakin betul itu melanggar ketentuan-ketentuan dan itu pasti melanggar, karena saya yakin betul penggantian dana talangan tidak ada dalam RAKP," kata mantan Sesmeneg BUMN itu kepada Okezone di Jakarta, Minggu (21/2/2015).
Seharusnya kata dia, AP II harus meminta izin kepada Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika ingin memberikan dana talangan tersebut.
"Kalau dengan cara logika, Angkasa Pura II telah dirugikan, tapi kok malah dikasih uang," sindirnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, AP II juga telah menyalahi wewenang dan juga menjadi preseden buruk kepada pengeloaan BUMN dengan tidak meminta izin untuk memberikan dana talangan ke Lion Air.
"Ini kan sangat memalukan, kalau pihak swasta tidak mampu ganti rugi, malah minta bantuan ke pemerintah. Dan ini adalah tindakan memalukan karena seenaknya saja mengeluarkan uang pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Direksi Maskapai Lion Air, Edward Sirait, menegaskan bahwa Angkasa Pura II akan mengganti kerugian uang kepada ribuan penumpang yang mengalami keterlambatan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kata dia, pihak Lion Air hanya memiliki dana tuai Rp 1,5 miliar untuk menganti uang tiket, dan akhirnya melakukan pinjaman dana sebesar Rp 4 miliar ke Angakasa Pura II.
Sementara itu, Kepala Bagian Peraturan Biro Hukum Angkasa Pura II, Dedi Alsubur mengatakan, keputusan memberikan dana talangan ke Lion Air diambil untuk mencegah hal terburuk terjadi.(fmi)
(Fahmi Firdaus )