Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait TPPU Nazaruddin

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2015 |12:45 WIB
Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait TPPU Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti Swasanani dijadwalkan bersaksi untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (MNZ). Dia bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek PT Duta Graha Indah dan pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Iya benar, yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka MNZ," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).

Selain akan memeriksa Sekjen DPR, penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak swasta. Mereka di antaranya Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefri Siallagan, Mansur Ishak, Budiman Cornelius Santiago Hutapea, Sopar Bakhtiar Marpaung, serta Bantu Marpaung.

"Iya mereka berlima akan diperiksa juga sebagai saksi untuk MNZ," terang Priharsa.

Untuk diketahui, PT DGI milik Nazaruddin ini merupakan pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011. Sementara dalam proyek tersebut, KPK juga telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Akibat perbuatan tersebut, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menjerat Nazar terkait TPPU dengan sangkaan Pasal 3 atau 4 juncto Pasal 6 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement