Namun, hal tersebut tidak akan membuat KPK menghentikan proses penyidikan guna mengungkap kasus yang telah mengakibatkan kerugian uang negara ini.
Buktinya, KPK hari ini memeriksa Sri Ilham Lubis. Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama ini telah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali paska SDA ditetapkan tersangka.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama empat jam itu, Sri keluar sekira pukul 14.00 WIB. Dia mengaku telah menyerahkan dokumen kepada penyidik KPK terkait penyelenggaraan ibadah haji.

"Saya ditanya terkait haji saja. Dan tadi juga menyerahkan dokumen," terangnya singkat kepada Wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2015).
Saat disinggung terkait gugatan praperadilan SDA kepada KPK, Sri mengaku tidak mengetahui hal tersebut, karena belum berkoordinasi dengan mantan atasannya itu.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan, kedatangan Sri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk SDA. Menurutnya, keterangan Sri masih diperlukan untuk pemberkasan politikus partai berlambang Kakbah ini.
Atas perbuatannya, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(Arief Setyadi )