1. Menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan.
2. Meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus BG.
3. Meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.(fid)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.