Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, Sudjonggo mengungkapkan, ada permintaan terakhir yang dilayangkan duo 'Bali Nine' sebelum dieksekusi mati. Jika Andrew meminta pakaiannya yang biasa digunakan sehari-hari agar dibawa, Myuran meminta dibawakan pensil untuk melukis.
"Karena itu permintaan terakhir, kami melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak ada barang berbahaya kami izinkan semua," sebut Sudjonggo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dengan tegas menolak grasi untuk terpidana mati kasus narkoba. Kali ini adalah grasi atas nama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Australia anggota 'Bali Nine'. Keduanya merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 8,2 heroin ke Bali.
Berikut daftar para terpidana yang segera dieksekusi mati:
1. Keppres 32/G 2014 atas nama Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)