Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Kabulkan Gugatan ATVJI

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2015 |17:54 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan ATVJI
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI).

Dalam sidang putusan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT, Majelis Hakim menyatakan pembatalan Peraturan Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital.

"Satu, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi seluruhnya. Dua, menyatakan batal segala peraturan menteri, keputusan-keputusan. Tiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital," ujar majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, PTUN, Kamis (5/3/2015).

Keempat, menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000.

Setelah membacakan putusannya, selanjutnya, hakim mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo serta tergugat intervensi yang berjumlah 29 tersebut untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan ini resmi dibacakan.

BACA: Jelang Sidang, ATVJI Optimistis Gugatannya Diterima

Sementara itu, kuasa hukum ATVJI, Andi Simangunsong, mengatakan, hasil putusan PTUN ini telah sah diberlakukan pada hari ini.

Selanjutnya, kata dia, Peraturan Menteri Kemenkominfo itu harus dibatalkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut sekalipun ada upaya banding atau kasasi.

"Dengan demikian mulai hari ini tidak ada hak untuk melakukan siaran televisi digital, jika masih melakukan, maka akan dipidana," tukasnya.(sus)

(Syukri Rahmatullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement