"Aturan itu sudah jelas, di mana tukang becak tidak mangkal atau melintas di jalan protokol," katanya.
Deddy menjelaskan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub Kota Bekasi untuk membuat plang larangan adanya becak melintas di jalan protokol. Larangan itu pun, tutur dia, sudah dipasang sejak lama.
"Semua jalan protokol sudah kami pasang. Jadi bukan imbuan secara lisan dan tertulis saja, tapi lewat media plang sudah kami beri tahu mereka," jelas Deddy.
Sementara Kartono (59), salah satu tukang becak, menyatakan akibat razia itu terancam menganggur selama sepekan. Hal tersebut lantaran becak miliknya ditahan karena harus mengikuti proses persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Selama puluhan tahun menarik becak, pendapatan Kartono dalam sehari tak menentu. Beberapa tahun terakhir, dia mampu memperoleh pendapatan Rp50.000 sampai Rp 60.000 per hari.