JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai memperketat masyarakat yang akan berangkat haji tahun ini. Bagi mereka yang sudah berkali-kali melaksanakan ibadah haji tidak diperkenankan untuk berangkat, haji diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah melaksanakannya.
Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, mengatakan, kebijakan itu diputuskan setelah pihaknya menggelar mudzakarah pada Februari 2015. Dalam mudzakarah tersebut, para kiai dan ulama sepakat dan mendukung langkah tersebut.
"Mereka mendukung penuh karena memang dalil-dalil agama itu harus mengutamakan yang berkewajiban dibanding yang tidak. Karena bagi yang sudah (haji) maka gugur kewajibannya, dan menjadi sunnah. Mereka yang belum pernah itu wajib. Sunnah tidak bisa mengalahkan yang wajib," ujar Lukman ekslusif kepada Okezone di ruang kerjanya, baru-baru ini.