Lukman juga memohon bagi calon jamaah yang sudah pernah berkali-kali haji untuk memberikan kesempatan kepada jamaah lain yang belum pernah.
"Oleh karenanya, untuk yang berkali-kali, kami mohon yang kebesaran jiwanya, toleransinya, tenggang rasanya yang besar, agar mau memberikan kesempatan pada saudaranya yang belum berhaji. Ini bukan membatasi hak orang beribadah, tapi semata-mata keteraturan, agar keadilan bisa diterapkan," tuturnya.
Kementerian Agama telah menggelar Mudzakarah pada 25-27 Februari di Asrama Haji Pondok Gede. Mudzakarah yang dihadiri para ulama tersebut merekomendasikan dua hal. Pertama, meminta pemerintah membuat regulasi setingkat SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri, terkait batasan jamaah haji Indonesia yang memenuhi istita'ah (kemampuan) kesehatan.
Kedua, agar pemerintah menyosialisasikan perihal isti'taah (kemampuan) dalam berhaji, agar tidak terjadi pemahaman yang keliru.
(Susi Fatimah)