Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Denny Indrayana Dikriminalisasi Polri

Ajid Hendarto , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2015 |22:35 WIB
Kuasa Hukum Sebut Denny Indrayana Dikriminalisasi Polri
Kuasa Hukum Sebut Denny Indrayana Dikriminalisasi Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, Heru Widodo menilai, kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang menyeret kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Terseretnya nama Denny, ujar Heru, karena kliennya dianggap menjadi salah satu pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat terjadi gesekan antara Polri dengan KPK.

Heru menjelaskan, alasan kriminalisasi itu dapat dilihat dari beberapa proses yang begitu cepat. Mulai dari laporan yang diserahkan pada 24 Februari 2015, namun Sprindik juga diserahkan pada tanggal yang sama.

"Ini baru beberapa hari kemudian, sudah pemanggilan Prof. Denny sebagai saksi. Sebelum laporan itu ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap beberapa (saksi) di Kemenkumham. Silakan nilai sendiri apakah ini proses hukum yang wajar atau kriminalisasi," jelasnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

Heru mempertanyakan, kenapa ada perbedaan tanggal dalam hal pelaporan, dan itu menjadi sebuah kejanggalan dari surat laporan kasus yang menjerat kliennya itu.

"Justru kami bingung. Laporan tanggal 10 Februari 2015 tapi dalam surat panggilan 24 Februari 2015, kami bingung," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement