SOLO - Menyusul keluarnya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung menyatakan, belum bisa menerima keputusan pemerintah tersebut.
Akbar menilai, keputusan Menkumham belumlah final karena adanya pendapat berbeda dari kedua majelis hakim Mahkamah Partai Golkar. Dua hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta mengabulkan permohonan kubu Agung Laksono. Adapun, dua hakim lainnya Muladi dan Has Natabaya menolak permohonan Agung.
"Dua majelis hakim Mahkamah Partai Golkar masih berbeda pendapat. Jadi, belum bisa digunakan Menkumham sebagai landasan untuk mengesahkan salah satu kubu," kata Akbar seusai menghadiri Dies Natalis ke 39 UNS, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2015).
Akbar menilai, untuk mengakhiri konflik yang melanda partai berlambang pohon beringin bukan didasarkan melalui surat keputusan Menkumham. Namun, proses menyelesaikan konflik tersebut hanya ada satu cara, yaitu dengan mempercepat digelarnya Musyawarah Luar Biasa (Munaslub).