Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Menkumham Mengesahkan Agung Laksono Terlalu Prematur

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2015 |04:37 WIB
Putusan Menkumham Mengesahkan Agung Laksono Terlalu Prematur
A
A
A

Dengan demikian, konflik tersebut akan semakin berkepanjangan, dan menyeret juga Yasonna. Kemungkinan besar menurut Yudi, konflik tersebut akan menganggu stabilitas politik di Indonesia. "Konsekuensi dari pengakuan terhadap kubu Agung dan menolak kubu Aburizal ini sudah tentu juga akan ada goncangan-goncangan politik," tuntasnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Dengan demikian, Menkumham meminta kepada Agung Laksono selaku Ketua Umum Golkar yang telah diputuskan oleh Mahkamah Partai agar segera mengirimkan daftar nama-nama kepengurusan yang dituangkan dalam akta notaris.

Terkait gugatan yang nantinya akan dilayangkan oleh kubu Ical di PTUN, kata Yassona, itu merupakan hak dari kubu Ical yang merasa dirugikan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement