"Sekelompok orang tersebut merukiah dan menyuruh tobat. Kok bisa mereka masuk ke ruang tahanan," jelas seorang keluarga sekaligus penasihat hukum para penganut Syiah, Ferdi Irwandi, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
Dia menambahkan, petugas bahkan tidak memberi berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kuasa hukum. Selain itu, pihak keluarga juga menyatakan kesulitan menjenguk ke-34 anggota HI yang ditahan.
"Tidak dikasih (BAP) sampai sekarang, keluarga mau jenguk saja sulit, sama Kejaksaan dua kali berkas dikembalikan," imbuhnya.
Sementara Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, mengungkapkan kesulitan untuk mencari informasi terhadap korban. Bahkan saat timnya bertolak ke Polres Bogor untuk bertemu mereka, petugas setempat tak memberikan izin.
"Dari kami juga tidak dapat informasi, tim kami juga tidak diberi akses oleh kepolisian, ini sedang kami dalami," jelasnya.
Dia mengatakan, terdapat indikasi bahwa kasus tersebut di luar kewajaran. Terlebih lagi jika memang terbukti adanya pemaksaan ritual keagaaman, tentu hal tersebut melampaui batas normal.
"Kalau memang itu (rukiah) terjadi, itu bagian dari pemaksaan keagamaan dan melampaui perlakuan atas tahanan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )