Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Wisma Atlet, Kadin PU Pemprov Sumsel Ditahan KPK

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2015 |02:36 WIB
Korupsi Wisma Atlet, Kadin PU Pemprov Sumsel Ditahan KPK
Ilustrasi
A
A
A

"Iya RA ditahan, yang bersangkutan akan di tahan di Rutan Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," jelas Priharsa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011 sejak 29 September 2014.

Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel yang dijerat KPK, karena diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement