Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT MKS Tetap Setor Uang Meski Pipa Tak Jadi Dibangun

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2015 |04:20 WIB
PT MKS Tetap Setor Uang Meski Pipa Tak Jadi Dibangun
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang dugaan suap terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dengan terdakwa Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko, Kamis (12/3/2015).

Dalam persidangan kali ini terungkap bahwa pipa untuk penyaluran gas yang akan dijual PT Media Karya Sentosa (MKS), tidak jadi dibangun. Meski tak jadi dibangun, PT MKS tetap menyetor uang imbalan ke BUMD Bangkalan, PD Sumber Daya.

"Walaupun kita tidak melaksanakan pembangunan pipa dan menyalurkan gas tapi seluruh komitmen tetap dipenuhi sesuai kesepakatan. Iya di awal pembagian tugasnya seperti itu," tutur Direktur Teknik PT MKS, Achmad Harijanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui ada dua pemberian dari PT MKS ke Perusahaan milik Kabupaten Bangkalan itu. Pertama, imbalan Rp1,5 miliar per bulan dan kompensasi sebesar Rp30 miliar dengan jangka waktu sesuai perjanjian.

"Yang tercantum di perjanjian seperti itu. Saya enggak tahu realisasinya," terang Achmad.

Terkait investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam, PT MKS memang bekerja sama dengan PD SD. Kerja sama ini dimaksudkan agar PT MKS bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco untuk dijual ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB).

"Kita dari MKS sudah persiapkan bangun pipa. Kita sudah apply ke bank membiayai pembangunan pipa tapi untuk melaksanakan itu kita koordinasi dengan PJB apa bersedia menerima gas yang kita alirkan," tutur Achmad.

Dalam sidang yang sama, Direktur PT MKS, Sunaryo Suhadi mengungkapkan bahwa imbalan dan kompenasi memang sudah tertuang dalam perjanjian perusahaannya dengan PD SD. Meski pipa gas tidak jadi dibangun, imbalan tetap diberikan karena PT MKS tetap menjual gas yang diperolehnya.

"Kompensasi sesuai jumlah gas yang mengalir. Kita menjual gas ke PLN, oleh karena itu tetap membayar imbalan," ujar Sunaryo.

Adanya pemberian uang itu juga dibenarkan oleh saksi lainnya, yakni General Manager Unit Pengolahan PT MKS, Pribadi Wardjojo. Dia tak menampik ada kompensasi lainnya yang dibayarkan PT MKS kepada PD SD.

"Pipa tidak jadi dibangun karena pihak PT PJB selaku pembeli gas tidak jadi mengoperasikan power plan. Tapi (kompensasi) tetap dibayar. Untuk sumberdaya ada tanda terima, itu jelas (Disetor) ke Pak Abdul Razak," ungkap Pribadi saat bersaksi.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Burhanuddin, membacakan besaran jumlah uang kompensasi terkait proyek jual beli gas Bangkalan. "Rp50 juta setiap bulan 2007-2009. Setelah 2009-2013 sebesar Rp200 juta tiap bulan. 2013-2014 sebesar Rp700 juta tiap bulan," terangnya.

Menanggapi keterangan itu, Pribadi tak menepis, karena memang ada kompensasi yang dibayarkan PT MKS kepada PD Sumber Daya yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pribadi membenarkan pengakuannya dalam BAP itu.

Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaan PT MKS menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Total duit suap yang diberikan untuk melaksanakan jual beli gas alam di Bangkalan itu, mencapai Rp 18,850 miliar.‎

Atas perbuatannya tersebut, ABD diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement