Terkait penyediaan tanah komununal akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait, yaitu Kementerian Agraria dan Kementerian Kehutanan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden akhir tahun lalu, pemberdayan KAT di kabupten penanggungjawabanya bupati, di provinsi gubernur dan di pusat menteri sosial.
“Kami berharap mereka berkenan berintegarasi secara sosial, sebab dalam pertemuan di KAT di Kabupaten Meranti, Riau, ada perwakilan Suku Anak Dalam yang menyatakan siap menerima huntap, ” tandasnya.
Untuk mendapatkan berbagai paket bantuan sosial, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), beras miskin (Raskin) diperlukan persyaratan administratif dari desa setempat sebagai alat indentifikasi.
Pendataan Badan Pusat Statistik (BPS), mereka tidak tercover, sehingga untuk mendapatkan perlindungan sosial harus ada alat indentifkasi minimal keterangan dari kepala desa setempat.
“Paling tidak bisa sebagai unregister people dan Kemensos menyediakan 500 ribu KKS, ” katanya.
(Risna Nur Rahayu)