JAKARTA - Suku Anak Dalam atau biasa disebut Orang Rimba sampai saat ini masih mempertahankan tradisi yang diturunkan nenek moyang. Mereka tinggal di Taman Nasional Bukit 12 Provinsi Jambi, namun kini keberadaannya dikabarkan semakin terpinggirkan.
Dalam hidup berkelompok, Suku Anak Dalam memiliki aturan adat. Kendati demikian, mereka juga bisa berbaur dengan masyarakat umum dan yang di luar suku.
Tetapi, sekarang keberadaan mereka tampak terpinggirkan. Terlebih lagi saat adanya perubahan status wilayah Bukit 12 menjadi Taman Nasional pada 2000.
Pemerhati Suku Anak Dalam Bukit 12, Willy Marlupi, mengatakan, saat ini ada beberapa permasalahan yang melingkari kehidupan Suku Anak Dalam. Salah satunya adalah belum diakomodasikannya kehidupan mereka yang memiliki kebudayaan dan adat istiadat dalam mempertahankan hidup.
"Dalam bertahan hidup di Bukit 12, mereka terbiasa untuk berburu dan berladang. Namun sejak dijadikan Taman Nasional, mereka tidak tampak tidak punya pilihan selain keluar. Ini merupakan pengusiran secara halus," ujarnya.
Willya mengatakan, pemerintahan harus mencari akar permasalahan tersebut. Misalnya, memberikan hunian, namun bukan sekadar tempat tinggal. Di lokasi itu mesti ada sarana bagi mereka dalam bertahan hidup sesuai adat istiadat yang sudah diwariskan oleh nenek moyang seperti berladang dan berburu.
"Saat ini terjadi benturan antara aturan dengan kultur Orang Rimba dan ini harus segera diakomodasi. Jangan sampai pembangunan hunian yang dibangun oleh pemerintah di lima titik menjadi mubazir karena tidak ditempati mereka karena tidak adanya sarana bagi mereka untuk bertahan hidup seperti berladang dan berburu," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa berbagai intervensi pemerintah disiapkan untuk mengatasi berbagai permasalah terkait Suku Anak Dalam. Di antaranya, memberi tawaran hidup menetap dengan memberikan bantuan hunian tetap (huntap).
Terkait penyediaan tanah komunal segera dikoordinasikan dengan pihak terkait, yaitu Kementerian Agraria dan Kementerian Kehutanan. Selain itu, berdasarkan peraturan presiden akhir tahun lalu, pemberdayan KAT di kabupten penanggungjawabanya bupati, di provinsi gubernur, dan di pusat menteri sosial.
“Kami berharap mereka berkenan berintegarasi secara sosial, sebab dalam pertemuan di KAT di Kabupaten Meranti, Riau, ada perwakilan Suku Anak Dalam yang menyatakan siap menerima huntap,” tandasnya.
(Carolina Christina)