Diduga para pelaku panik dan meninggalkan korban. Tak berselang lama setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku.
Mereka rata-rata masih berusia remaja, bahkan di antaranya masih berstatus pelajar.
“Yang berhasil ditangkap ada enam orang. Masing-masing berisinisial MI (15), S (28), YBB (17), PP (16), RR (25), dan CA (17),” bebernya.
Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Pasalnya, diduga para pelaku lebih dari enam orang.
Kini keenam pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana mengenai pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Carolina Christina)