Sayangnya, jika pun laporan itu tak diserahkan tak ada sanksi untuk mengganjar para anggota penyelenggara negara.
“Haji Lulung (dan para anggota DPRD lain) merasa laporan kekayaan bukan ukuran untuk dinilai para atasan mereka. Menyerahkan laporan kekayaan tidak berpengaruh signifikan buat peningkatan jabatan mereka,” tutur Erwin, peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) kepada Okezone via telefon.
"Laporan itu hanya sekadar syarat administratif buat jabatan mereka. Sulit mengharapkan mereka menyerahkan laporan itu tanpa ada sanksi tegas. Mungkin lewat revisi undang-undang, bisa menghadirkan sanksi yang menimbulkan efek jera,” tambahnya.
“Dulu sempat ada regulasi bahwa setiap pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan. Itu jadi syarat wajib untuk naik jabatan juga. Sekarang itu hanya sekadar administratif yang akhirnya tak lagi menaati laporan itu,” tutup Erwin.
(Muhammad Saifullah )