JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengkaji fenomena nikah siri online, apakah haram atau tidak. Karena masih banyak yang mengatakan jika nikah sirih online tersebut adalah halal, tetapi legalitas kebabsahannya tidak diakui oleh negara.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI masih melakukan penyelidikan terkait fenomena nikah siri oneline tersebut.
Namun diakuinya, apabila nikah tersebut diperuntukkan untuk hanya untuk kepuasan syahwat saja, maka nikah siri online itu otomatis haram hukumnya.
"Di konteks faktual fatwa itu konteksual maka MUI sedang dalami. Tapi kalau peristiwa nikah siri online semata untuk kepentingan terselubung, maka tidak ada keraguan, bahkan tidak sah dan haram," ujarnya dia Gedung Kementrian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Lembaga yang dinakhodai oleh Din Syamsuddin ini juga mendesak kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs nikah siri online tersebut.
"Kami minta Menkominfo utuk dilakukan pemblokiran dari situs nikah siri online itu, karena sudah banyak laporan dari masyarakat," tegasnya.
(Randy Wirayudha)