Wamenlu Arab Saudi, Pangeran Khalid, dan Wamenlu AM Fachir juga membahas soal hubungan antarpenduduk di sana. Seperti diketahui, banyak warga Indonesia yang pergi ke Arab Saudi untuk ibadah haji dan umroh.
Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kuota 20 persen bagi setiap warga asing yang ingin melakukan ibadah haji di sana. Warga Indonesia pun dikenai potongan kuota 20 persen. Pemerintah Arab Saudi berpendapat, kebijakan itu untuk faktor keamanan dan keselamatan tamunya yang akan melaksanakan ibadah.
“Pemerintah Arab Saudi sangat menginginkan tamunya nyaman melaksanakan ibadah di sana, jadi Indonesia pun mengerti kebijakan pemotongan kuota 20 persen tersebut,” ujar Fachir.
(Hendra Mujiraharja)