JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengeluarkan daftar hakim yang akan menjadi pengadil gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna menyebutkan, yang akan menjadi hakim pada sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali pada 30 Maret 2015 adalah Hakim Tati.
"Sementara kasus Hadi Purnomo (mantan Ketua BPK) sidang 30 Maret 2015 dengan hakim Bachtiar Jubri Nasution," tutur Made saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).
Made melanjutkan, untuk mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana sidang praperadilannya akan dipimpin Hakim Saidi Sembiring. Sidangnya akan dilaksanakan pada 23 Maret 2015.
"Ada tambahan nama, Suroso Atmo Martoyo (tersangka Innospec), sidang pada 30 Maret dengan Hakim Suyadi," ujar Made.
Menurut Made, jadwal sidang praperadilan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dijadwalkan dan ditentukan para hakimnya ini, dipastikan tidak akan mundur.
"Yang laporkan kuasa hukum masing-masing pihak (tersangka), tapi sampai detik ini belum ada rencana mundur sidangnya," tandasnya.
(Risna Nur Rahayu)