Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka akhir November 2011. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.