Hanya dalam waktu dua pekan diunggah di Youtube, pengeklik adegan esek-esek itu mencapai 4.243 kali. Dalam kasus ini Muhaimin dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 tahun 2008 dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara di depan wartawan, Muhaimin mengaku nekat menyebar video mesum karena sering diolok Nursalimah di dunia maya. Olok olokan itu terkait tunggakan utang Rp2,5 juta yang belum dilunasi.
"Saya sakit hati, karena sering dijelek jelekkan di jejaring sosial Facebook. Saya dikatakan utang saya tidak juga dibayar," keluhnya.
(Rizka Diputra)