Menurut Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bhakti, menegaskan pengangkapan dan penahanan Encep tidak ada kaitannya dengan ISIS,
“Penahanan ini terkait kasus penipuan yang dilakukan tersangka Encep Hernawan kepada pengusaha Lampung,” tutur Dedy.
Sementara Luki Permana, anak kandung tersangka menuturkan, penahanan ayahnya oleh Polres Cianjur sangat janggal. Sebab kasus tersebut sudah pernah diperiksa Polres Cianjur dan beberapa pihak yang terlibat sudah meninggal dunia.
Pihak keluarga dengan kuasa hukum tersangka akan mengikuti proses hukum hingga selesai. Akibat perbuatannya tersangka Encep dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(Fiddy Anggriawan )